Merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas Melaksanakan kegiatan operasional Dinas Sosial di bidang pelayanan, bimbingan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut serta pelayanan rujukan bagi para penyandang disabilitas sensorik netra dan multi layanan disabilitas Fisik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.